DPRD Barru Sudah melenceng Dari Tugas dan Wewenangnya



Kutipan :  

Akbar Janggoe

 

Ada seorang teman bertanya kepada Seniornya Saat berpapasan di jalan menuju tempat pemancingan begini percakapannya 

Mari Kita simak :

Dinda : Kanda Anggota DPRD siapa yang Pilih?

Kanda : Rakyat Dinda…

Dinda : Kalo Andi Idris Syukur & Suardi Saleh siapa yang pilih Kanda?

Kanda : Rakyat Juga dinda…

Dinda : oh…sakira anggota DPRD yang pilih kanda…

Kanda : bukan dinda karena anggota DPRD memiliki peran yang “terbatas” karena penyelenggara pilkada dilakukan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD, Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada DPRD.

Dinda : Tapi Kanda Kenapa DPRD belum memproses hasil rapat pleno KPU yang menetapkan Andi Idris Syukur-Suardi Saleh (AIS) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih

Kanda ; oh..itu disebabkan mungkin karena para anggota DPRD Kita masih banyak yang belum tau Tugas dan Wewenangnya Dinda…

Dinda ; Kenapa begitu Kanda …..

Kanda : Mungkin itu disebabkan karna latar pendidikannya dinda….

Dinda : Kenapa tauwwa latar belakangnya kanda…ada yang salah…?

Kanda : Tidak ada yang salah dinda…karena Anggota legislatif merupakan hasil dari suara rakyat. Mereka dipilih oleh rakyat dalam lima tahun sekali.namun klo di lihat dari latar belakang pendidikan anggota DPRD masih banyak yang berpendidikan SMA bahkan Paket C. Padahal, untuk menjadi guru TK saja disyaratkan S1.

Dinda : Betul Juga Kanda…jadi sebenarnya apa tugas dan wewenang DPRD kita kanda

Kanda : Tugas dan wewenang DPRD tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam dua tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 65 ayat (2) dan (3) yang berbunyi sebagai berikut.
Masa persiapan pilkada meliputi :
1. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan;
2. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah;
3. Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah;
4. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
Tahap pelaksanaan pilkada meliputi :
1. Penetapan daftar pemilih;
2. Pendaftaran dan Penetapan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah;
3. Kampanye;
4. Pemungutan suara;
5. Penghitungan suara; dan
6. Penetapan pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan pelantikan.

Dinda : Oh begitu ya kanda, Tp klo dilihat Poin 6 berarti bukan DPRD yang Memilih Kepala Daerah melainkan hanya menetapkan hasil pilkada berdasarkan suara terbanyak yang telah ditetapkan oleh KPU...

Kanda : Jadi dinda, mari kita bersama-sama kepalkan tangan keatas Menuju gedung DPRD ....

Dinda : Ok kanda..Nanti Kita bahas di Pos ronda nah sehabis mancing kanda

Kanda : Ok dinda...duluan ka pale

Dinda : iye kanda...hati-hati dijalan.....

"BARRU (Akbar Janggoe) Berteriak"
"DPRD Tolong Jangan Tunda Suara Kami (Masyarakat Barru),
"Kalo Kalian Menunda Untuk Mengambil/Membatalkan Suara Kami itu Bukan Demokrasi Namanya"







Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "DPRD Barru Sudah melenceng Dari Tugas dan Wewenangnya"

Post a Comment