Kutipan :
Akbar Janggoe
Ada seorang teman bertanya kepada Seniornya Saat berpapasan di jalan menuju tempat pemancingan begini percakapannya
Mari Kita simak :
Dinda : Kanda Anggota DPRD siapa yang
Pilih?
Kanda : Rakyat Dinda…
Dinda : Kalo Andi Idris Syukur & Suardi
Saleh siapa yang pilih Kanda?
Kanda : Rakyat Juga dinda…
Dinda : oh…sakira anggota DPRD yang
pilih kanda…
Kanda : bukan dinda karena anggota
DPRD memiliki peran yang “terbatas” karena penyelenggara pilkada
dilakukan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada DPRD, Dalam melaksanakan
tugasnya, KPUD menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah kepada DPRD.
Dinda : Tapi Kanda Kenapa DPRD belum
memproses hasil rapat pleno KPU yang menetapkan Andi Idris Syukur-Suardi Saleh
(AIS) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih
Kanda ; oh..itu disebabkan mungkin karena para anggota DPRD Kita masih banyak yang belum tau Tugas dan Wewenangnya
Dinda…
Dinda ; Kenapa begitu Kanda …..
Kanda : Mungkin itu disebabkan karna
latar pendidikannya dinda….
Dinda : Kenapa tauwwa latar belakangnya
kanda…ada yang salah…?
Kanda : Tidak ada yang salah dinda…karena
Anggota legislatif merupakan hasil dari suara rakyat. Mereka dipilih
oleh rakyat dalam lima tahun sekali.namun klo di lihat dari latar belakang pendidikan
anggota DPRD masih banyak yang berpendidikan SMA bahkan Paket C. Padahal, untuk
menjadi guru TK saja disyaratkan S1.
Dinda : Betul Juga Kanda…jadi sebenarnya apa tugas dan wewenang DPRD kita
kanda
Kanda : Tugas dan wewenang
DPRD tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam dua tahap yaitu tahap
persiapan dan tahap pelaksanaan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 65 ayat (2)
dan (3) yang berbunyi sebagai berikut.
Masa persiapan
pilkada meliputi :
1. Pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai
berakhirnya masa jabatan;
2. Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa
jabatan kepala daerah;
3. Perencanaan
penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan
pemilihan kepala daerah;
4. Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS dan KPPS
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau.
Tahap pelaksanaan
pilkada meliputi :
1. Penetapan daftar pemilih;
2. Pendaftaran dan
Penetapan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah;
3. Kampanye;
4. Pemungutan
suara;
5. Penghitungan
suara; dan
6. Penetapan
pasangan calon kepala daerah/ wakil kepala daerah terpilih, pengesahan, dan
pelantikan.
Dinda : Oh begitu ya kanda, Tp klo
dilihat Poin 6 berarti bukan DPRD yang Memilih Kepala Daerah melainkan hanya
menetapkan hasil pilkada berdasarkan suara terbanyak yang telah ditetapkan oleh KPU...
Kanda : Jadi dinda, mari kita bersama-sama kepalkan tangan keatas Menuju gedung DPRD ....
Dinda : Ok kanda..Nanti Kita bahas di Pos ronda nah sehabis mancing kanda
Kanda : Ok dinda...duluan ka pale
Dinda : iye kanda...hati-hati dijalan.....
"BARRU (Akbar Janggoe) Berteriak"
"DPRD Tolong Jangan Tunda Suara Kami (Masyarakat Barru),
"Kalo Kalian Menunda Untuk Mengambil/Membatalkan Suara Kami itu Bukan Demokrasi Namanya"
0 Response to "DPRD Barru Sudah melenceng Dari Tugas dan Wewenangnya"
Post a Comment