Pena Celebes
– Ucapan
Presiden Jokowi agar kepala desa tidak ragu-ragu menggunakan dana itu terutama
untuk pembangunan infrastruktur agak melegakan kepala desa agar jalan terus
untuk menyerap anggaran tersebut sepanjang acuan umum yang diberikan oleh baik
pemerintah pusat maupun daerahnya masing-masing tidak dilanggar. Pembangunan
infrastruktur dimaksudkan untuk menambah atau meningkatkan fasilitas umum demi
kenyamanan penduduk desa bersangkutan, seperti pembangunan atau perbaikan
jalan, Jalan Tani dan pembangunan saluran air baik untuk pengairan sawah dan
sarana-sarana fisik lainnya.
Jokowi juga menghimbau Agar Proyek Dana Desa
tidak dikontrakkan, Namun Pengaplikasian himbauan tersebut tidak dijalankan
semestinya oleh penyelenggaran Desa, contoh kasus di Proyek Dana Desa di Dusun
Parenring, Desa Mattirowalie, Kec. Tanete Riaja, Kab. Barru, dalam pembangunan Jalan dan Jalan Tani diduga Proyek Dana
Desa Tersebut Dikontrakkan, Karena dari proyek tersebut dikerjakan oleh
orang-orang dari luar dari Desa Mattirowalie Khusunya Dusun Parenring. Kalaupun
ada beberapa pekerjaan yang membutuhkan alat berat, maka perlu saja dilakukan
sewa, tetapi alat itu disewa saja, namun yang kelola tetap dari warga
setempat bukan dari luar desa mattirowalie.
Sehingga sebagaian tokoh masyarakat di dusun
parenring sangat menyayangkan hal tersebut dan merasa kecewa, kekecewaan itu
timbul diakibatkan karena kesepakatan yang telah disepakati bersama dalam
Proyek Dana Desa yang saat ini berjalan di Dusun Parenring telah disepakati
bahwa orang yang akan mengerjakan Proyek tersebut adalah warga dusun parenring,
namun pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati
sebelumnya, orang-orang dari luar dusun parenringlah yang mengerjakannya.
Suatu hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah
Desa Mattirowalie, bahwa alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD dan
Dana Desa (DD) turun dari pusat yang didapat seluruh desa di wilayah Kabupaten Barru
sudah seharusnya menyejahteraan masyarakat di desa Mattirowalie saat ini.
Kesejahteraan tersebut bisa tercapai jikalau pemerintah Desa Mattirowalie
melakukan kebijakan mekanisme pengelolaan anggaran ADD dan DD itu ditangani
langsung oleh masyarakatnya.
“Jadi anggaran dana desa harus diswakelolakan.
Artinya masyarakat dilibatkan dalam pelaksanaan program dikerjakan di desa
Mattirowalie. Tolong Jangan dipihak ketigakan, dikontrakkan atau jangan biarkan
orang diluar Desa Mattirowalie yang dipekerjakan selama masih ada masyarakat
desa mattirowalie yang layak mengerjakannya, karena Kalau program di desa
dilakukan oleh masyarakatnya, maka sudah tentu akan membawa kesejahteraan bagi
warga. Sebab, semua uang akan hanya berputar di desa itu. Dengan
demikian, sudah pasti kemiskinan tidak ada, justru kemakmuran masyarakat yang
akan tercapai
Oleh karena itu, Kami menghimbau kepada
seluruh organisasi kemasyarakatan, seperti Karang Taruna dan HIMPA bersama-sama
mengawal dan mengawasi para kades untuk tidak melakukan praktik jual beli
proyek atau mengontrakkan Proyek Dana Desa. Karena, uang yang masuk di desa Mattirowalie merupakan hak setiap warga
di desa Mattirowalie, Bukan uang pribadi Pemerintah Desa.
.
.
0 Response to "PROYEK DANA DESA DI DUSUN PARENRING, DESA MATTIROWALIE, KEC. TANETE RIAJA, KAB. BARRU DIDUGA DIKONTRAKKAN"
Post a Comment