Maraknya isu yang berkembang di kalangan masyarakat Barru yang katanya Bupati Barru A. Idris Syukur telah resmi menjadi terdakwa |
Pena Celebes - Dengan maraknya isu yang berkembang di kalangan masyarakat
yang katanya Bupati Barru A. Idris Syukur yang telah resmi menjadi terdakwa,
dalam tulisan kecil ini saya ingin menyampaikan suatu rangkaian kalimat mungkin
sedikit bermanfaat bagi semua kalangan di Masyarakat barru, Tentang kata
Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.
“Tersangka
adalah seorang yang disangka, sebagai pelaku suatu delik pidana (dalam hal ini
tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak)”
Seseorang dinyatakan menjadi tersangka jika ada
bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti
permulaan yang cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu
alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk,
keterangan terdakwa. Singkatnya, dia
baru diduga melakukan tindak pidana. Tersangka itu belum tentu bersalah. Eh,
siapa tahu dia adalah korban fitnah dari ibu tiri yang menikahi ayahnya hanya
tujuan untuk mengincar harta kekayaan belaka (korban sinetron)
“Terdakwa
adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan
untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan”
Jadi jika dalam sangkaan tadi penyidik mempunyai
keyakinan bahwa si tersangka ini bersalah, maka dia akan dibawa ke pengadilan
dan statusnya berubah jadi terdakwa. Dan apabila dalam masa pergantian status
tersangka ke terdakwa itu si pelaku juga diputusin sama pacarnya, maka saat itu
pula statusnya juga ikut berubah, dari berpacaran menjadi jomblo. Kasihan. Ok,
abaikan kalimat terakhir.
“Terpidana
adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap”
Jadi apabila dalam proses peradilan hakim menemukan
bukti-bukti yang kuat yang menyatakan si terdakwa memang bersalah, setelah
hakim mengetok palunya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht), maka saat
itu pun si terdakwa berubah statusnya menjadi terpidana.
Maka dari coretan-coretan kecil di atas, dapat
disimpulkan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai tersangka jika ia diduga
melakukan kesalahan/tindak pidana. Jika dugaan kesalahan itu terbukti oleh
penyidik, dia akan menjadi terdakwa dan diajukan ke pengadilan untuk diadili.
Kemudian akan menjadi terpidana, saat hakim memutuskan bahwa dia bersalah
berdasarkan bukti-bukti yang ada dan kemudian menjalani hukuman.
Demikianlah
Pembahasan mengenai Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau Terhukum dalam Hukum
Pidana,
#Pemenang
0 Response to "Maraknya Isu yang Berkembang di Kalangan Masyarakat Barru yang Katanya Bupati Barru A. Idris Syukur Telah Resmi Menjadi Terdakwa"
Post a Comment