Maraknya Isu yang Berkembang di Kalangan Masyarakat Barru yang Katanya Bupati Barru A. Idris Syukur Telah Resmi Menjadi Terdakwa

Maraknya isu yang berkembang di kalangan masyarakat Barru yang katanya Bupati Barru A. Idris Syukur telah resmi menjadi terdakwa
Pena Celebes - Dengan maraknya isu yang berkembang di kalangan masyarakat yang katanya Bupati Barru A. Idris Syukur yang telah resmi menjadi terdakwa, dalam tulisan kecil ini saya ingin menyampaikan suatu rangkaian kalimat mungkin sedikit bermanfaat bagi semua kalangan di Masyarakat barru, Tentang kata Tersangka, Terdakwa dan Terpidana.

Tersangka adalah seorang yang disangka, sebagai pelaku suatu delik pidana (dalam hal ini tersangka belumlah dapat dikatakan sebagai bersalah atau tidak)”

Seseorang dinyatakan menjadi tersangka jika ada bukti permulaan bahwa ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Bukti permulaan yang cukup adalah minimal ada laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa. Singkatnya,  dia baru diduga melakukan tindak pidana. Tersangka itu belum tentu bersalah. Eh, siapa tahu dia adalah korban fitnah dari ibu tiri yang menikahi ayahnya hanya tujuan untuk mengincar harta kekayaan belaka (korban sinetron)

Terdakwa adalah seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di muka persidangan”

 

Jadi jika dalam sangkaan tadi penyidik mempunyai keyakinan bahwa si tersangka ini bersalah, maka dia akan dibawa ke pengadilan dan statusnya berubah jadi terdakwa. Dan apabila dalam masa pergantian status tersangka ke terdakwa itu si pelaku juga diputusin sama pacarnya, maka saat itu pula statusnya juga ikut berubah, dari berpacaran menjadi jomblo. Kasihan. Ok, abaikan kalimat terakhir.

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”

Jadi apabila dalam proses peradilan hakim menemukan bukti-bukti yang kuat yang menyatakan si terdakwa memang bersalah, setelah hakim mengetok palunya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht), maka saat itu pun si terdakwa berubah statusnya menjadi terpidana.

Maka dari coretan-coretan kecil di atas, dapat disimpulkan bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai tersangka jika ia diduga melakukan kesalahan/tindak pidana. Jika dugaan kesalahan itu terbukti oleh penyidik, dia akan menjadi terdakwa dan diajukan ke pengadilan untuk diadili. Kemudian akan menjadi terpidana, saat hakim memutuskan bahwa dia bersalah berdasarkan bukti-bukti yang ada dan kemudian menjalani hukuman.

Demikianlah Pembahasan mengenai Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau Terhukum dalam Hukum Pidana,

#Pemenang

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Maraknya Isu yang Berkembang di Kalangan Masyarakat Barru yang Katanya Bupati Barru A. Idris Syukur Telah Resmi Menjadi Terdakwa"

Post a Comment